Saatnya Pemuda Evaluasi Calon Wakil Rakyat

Evaluasi calon wakil rakyat di tahun politik seperti 2024 sekarang, sudah lumrah rasanya jalanan dan ruang publik dihiasi oleh wajah-wajah tersenyum nan penuh semangat mengangkat citra diri untuk mencari simpati rakyat agar memberikan suaranya bagi mereka.

Para calon wakil rakyat inilah yang akan menjadi corong aspirasi kita di lembaga legislatif nanti. Dan sebagai pemuda yang merupakan tulang punggung bangsa, kita perlu memahami apa tugas mereka kelak lima tahun kedepan di Senayan ataupun tingkat provinsi juga kabupaten/kota.

(ilustrasi gambar: pinterest/Kartun Benny, Kontan – November 2014: Benny Rachmadi – Makan Gaji Buta)

Trias Politica Indonesia

Dalam penerapan sistem pemerintahan, Indonesia mengimplementasikan konsep Trias Politica. Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.

Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, menerangkan bahwa Trias Politica adalah sebuah ide bahwa pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas. Adapun tujuannya dari konsep Trias Politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Konsep Trias Politica ditemukan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris yang kemudian Trias Politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”.

Inti dari konsep pemisahan Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

  1. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  2. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.
  3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.

Perlu diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan pasca reformasi ’98, dalam rangka memperkuat peran BPK sebagai Supreme Audit Institution, maka kerja sama
yang efektif dan profesional harus dilakukan oleh BPK dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kekuasaan Legislatif

Meneruskan pembahasan di awal, mengutip dari Media Indonesia, Legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

(ilustrasi gambar: pinterest/Kartun Benny, Kontan – November 2015: Benny Rachmadi – Angggaran Gedung Baru)

Legislatif di Indonesia terdiri dari dua lembaga, yaitu:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): lembaga legislatif yang memiliki 575 anggota, terdiri dari 10 partai politik yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali. DPR bertanggung jawab untuk membuat dan menetapkan undang-undang, menyetujui anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): lembaga legislatif yang memiliki 136 anggota, yang berasal dari masing-masing provinsi di Indonesia. DPD memiliki fungsi untuk memberikan pendapat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah.

Dan pada saat-saat tertentu, seperti melantik dan mengusulkan juga memberhentikan presiden (dalam situasi luar biasa), atau melakukan perubahan terhadap UUD 1945, kedua lembaga legislatif bersatu dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki lembaga legislatif sendiri yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki fungsi yang sama dengan DPR namun mencakup daerahnya sendiri.

Pada lembaga legislatif ini memiliki komisi-komisi yang memiliki fokus tersendiri. DPR memiliki 11 Komisi yang disebut dengan Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan seterusnya sampai Komisi XI. Sedangkan DPRD memiliki 4 Komisi yang dinamai Komisi A, B, C, dan D.

Evaluasi Calon Wakil Rakyat Dalam Menentukan Pilihan Yang Tepat

Legislatif sangat diperlukan dekat dengan masyarakat agar memahami kondisi dan kebutuhan rakyat untuk nanti dirumuskan dan diatur dalam Undang-Undang yang akan disusun dan dijalankan oleh Presiden bersama para Menteri dan perangkat eksekutif lainnya.

Dalam pencalonannya, para caleg (calon legislatif) ini diusung oleh partai-partai yang mengkader mereka. Undang-undang yang akan diajukan kelak ketika menjabat tentu akan sejalan dengan ideologi partai politik masing-masing. Sedangkan DPD adalah calon wakil rakyat yang mengusung diri secara independen.

Maka dari itu, sangatlah penting bagi para pemilih untuk memastikan ideologi partai yang akan dipilih nanti sejalan dengan harapan dan pemahaman yang dipegang oleh kita.

Melakukan hal ini adalah bentukan usaha kita untuk memastikan suara yang akan kita berikan senada dengan suara yang akan mereeka gaungkan di pemerintahan kelak. Sejatinya kita harus menghindari suara kita ditarik hanya untuk dibungkam selama lima tahun kedepan.

Pastikan kedekatan personal calon legislatif ini dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Legislatif harus kenal dengan rakyat yang diwakilinya.

Tak kenal maka tak akan sayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *